Sidang Anton Heri: Saksi JPU Gagal Buktikan Tuduhan

Waykanan – WartaEtika (Lampung) – telah dilaksanakan sidang pembuktian pemeriksaan saksi – saksi dalam perkara Terdakwa Anton Heri, S.H yang didakwa Pasal 107 huruf a UU perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana, (6/8/2024).

Kasus yang melanda Pengacara Muda asal Way Kanan tersebut (Anton Heri) pun tibalah pada agenda pemeriksaan Saksi = saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua bermula dari niat baik Anton Heri untuk mendampingi masyarakat 3 Kampung (Kotabumi, Sunsang dan Penengahan) Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan yang sedang bersengketa dengan PT. Adi Karya Gemilang yang merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group.

Dalam agenda pemeriksaan selasa 06 agustus 2024 kemarin, JPU menghadirkan 3 orang saksi yang kesemuanya merupakan pegawai perusahaan yang bernama Sdr. R, E dan Sdri. D.

Dari kesemua keterangan saksi yg dihadirkan JPU, bahwa tidak ada satupun saksi yg dapat menerangkan prihal tindak pidana yg didakwakan kepada terdakwa Anton Heri. Bahwa tidak ada saksi yg dapat menjelaskan peristiwa pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana yg dimaksudkan di dalam pasal 107 huruf a UU Perkebunan.

Selain itu, saksi yg dihadirkan oleh JPU juga tidak dapat menjelaskan apa peran Anton Heri dalam peristiwa yg di sampaikan, bahwa tuduhan kaitannya dengan upaya pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana yg dimaksud dalam pasal yg didakwakan juga tidak dapat dijelaskan oleh para saksi.

Kami penasihat hukum terdakwa berharap dan meyakini majelis hakim dapat melihat dan menilai semua keterangan saksi-saksi yg diperiksa dimuka persidangan kemarin secara objektif dan imparsial sehingga nantinya dalam perkara terdakwa dapat terungkap kebenaran materil dalam perkara tersebut.(Dafit)

 296 total views,  2 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *