Peraturan Daerah Baru: Tubaba Mengarah pada Pemerintahan Daerah yang Lebih Adil dan Sejahtera

Tubaba, WE – Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru. Proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2023–2043 saat ini sudah berada pada tahap Persetujuan Penandatanganan Raperda yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung.

” Proses menjadikan RTRW Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi Peraturan Daerah sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahun,” kata Ir. Rihmi kabid Cipta Karya mendampingi Sadarsyah, SH., MT Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba, saat berbincang bersama awak media.

Lebih lanjut, dikatakan Rihmi bahwa, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti melakukan penyusunan peta dasar, materi teknis RTRW dan KLHS RTRW serta melakukan koordinasi lintas sektor baik vertikal maupun horizontal.

” Penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023- 2043 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintregasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya Raperda RTRW Kabupaten Tubaba menjadi Perda lanjutnya, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten yang berjuluk Bumi Ragemsai Mengei Waway Tubaba yang adil, makmur dan sejahtera.

” Dengan adanya Raperda RTRW ini diharapkan dapat memberi manfaat dalam mewujudkan masyarakat Tubaba yang makmur, adil dan sejahtera,” pungkasnya

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *