Pemberdayaan Karang Taruna Sebagai Aset Pembangunan di Kabupaten Tubaba

Tubaba, Warta etika – Dalam upaya pembangunan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), dukungan dari seluruh warga masyarakat menjadi kunci penting untuk mencapai kelancaran dan kemanfaatan pelaksanaannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Tiyuh (Kadis PMT) Kabupaten Tubaba, Sofiyan Nur, S.Sos., M.IP., saat membuka acara Penataan dan Pemberdayaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Tiyuh/Kelurahan Karang Taruna Se-Kabupaten Tubaba di Wisma Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah pada Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut Sofiyan Nur, Karang Taruna merupakan kelompok atau lembaga yang memiliki potensi besar dalam membantu proses pembangunan di Kabupaten Tubaba. Karang Taruna telah terbentuk di tingkat tiyuh (desa), kelurahan, bahkan hingga tingkat pusat. Kegiatan Penataan dan Pemberdayaan Kelembagaan Lembaga Masyarakat Tiyuh/Kelurahan Karang Taruna bertujuan agar Karang Taruna di tiyuh/kelurahan dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, Karang Taruna juga diharapkan dapat berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat melalui upaya-upaya yang sinergis dengan Karang Taruna Kabupaten Tubaba.

Sofiyan Nur menjelaskan bahwa melalui kegiatan pembinaan dan pengembangan kreativitas generasi muda secara berkelanjutan, seperti kegiatan bakti sosial, studi pertanian, penanaman pohon, budidaya magot, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Karang Taruna dapat mewujudkan kemandirian mereka dengan menjalin kemitraan dengan dunia usaha. Contohnya adalah Produksi Gendis Ayu Jahe di Tiyuh Kartaraharja.

Kepala Dinas PMT Tubaba juga menjelaskan bahwa Karang Taruna di tingkat tiyuh/kelurahan merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang berperan sebagai mitra pemerintah tiyuh. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Karang Taruna memiliki tugas membantu kepala tiyuh dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda, serta mengusulkan program dan kegiatan kepada pemerintah tiyuh/kelurahan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Karang Taruna memiliki tugas membantu pemerintah tiyuh, antara lain dengan menumbuhkan, mengembangkan, dan mendorong inisiatif, partisipasi, swadaya, serta gotong royong, serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, sebagaimana tercermin dalam slogan Karang Taruna Adhitya Karya Mahatva Yodha (Pejuang yang Berkepribadian, Berpengetahuan, dan Terampil),” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan Penataan dan Pemberdayaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Tiyuh/Kelurahan Karang Taruna, diharapkan Karang Taruna dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Tubaba dan mendorong kemandirian serta partisipasi generasi muda dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *