Komisi 1 DPRD Lampung Gelar RDP Tuntaskan Kasus Bendungan Margatiga

Bandar Lampung, WartaEtika – Dalam upaya menuntaskan masalah yang melibatkan Bendungan Margatiga di Lampung Timur, Komisi 1 DPRD Lampung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak kepolisian dan berbagai pemangku kepentingan lainnya pada Senin, 3 Juni 2024. Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Lampung , khususnya Komisi 1 untuk menyelesaikan kasus yang telah menyebabkan kerugian negara lebih dari 9 miliar rupiah dan menetapkan empat tersangka dari berbagai latar belakang. (4 Juni 2024)

Rapat ini dibuka oleh Ketua Komisi 1, Budiman AS, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 1, Mardani Umar. Anggota Komisi 1 lainnya yang hadir antara lain Watoni Nurdin, Darlian Pone, Ketut Erawan, Ni Ketut Dewi Nadi dan Zamzani Yasin, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Mardani Umar, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin rapat, menegaskan bahwa Komisi 1 DPRD Lampung berkomitmen penuh untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan akuntabel sebelum masa jabatannya berakhir. ” RDP ini adalah langkah nyata untuk menunjukkan komitmen Komisi 1 menuntaskan berbagai permasalahan yang menyangkut hajat hidup rakyat, diantaranya adalah permasalahan Bendungan Margatiga, Lampung Timur” ujar Mardani Umar.

Kasus Bendungan Margatiga ini menjadi perhatian serius setelah ditemukannya kerugian negara yang signifikan. Empat tersangka yang telah ditetapkan berasal dari berbagai latar belakang, menunjukkan bahwa masalah ini melibatkan banyak pihak dan memerlukan penanganan yang komprehensif. Selain itu, berkembang pula problematika mengenai status tanah eks kawasan hutan yang termasuk sebagai areal bendungan, bertanya-tanya apakah boleh mengizinkan izin negara atau tidak.

“Status tanah eks kawasan hutan ini menjadi isu krusial yang perlu segera dipastikan kejelasannya. Kita harus cepat menuntaskan namun tidak boleh mengambil keputusan dalam hal keputusan yang berdampak besar pada kepentingan dan masyarakat negara,” tambah Mardani Umar.

Bendungan Margatiga adalah proyek strategis nasional yang hingga saat ini belum diresmikan. Proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Lampung Timur, termasuk menyediakan air untuk irigasi, pengendalian banjir, dan sebagai sumber air baku. Penundaan peresmian ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya manfaat yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat. “Mudah-mudah dengan segera menyelesaikannya problem-problem yang ada, peresmian segera pula dilakukan dan jadi kado terindah bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya,” jelas Aleg PKS Dapil Lampung Utara-Way Kanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh para anggota Komisi 1 serta perwakilan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya. Semua pihak sepakat bahwa langkah-langkah tegas dan terukur harus diambil untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.

Budiman AS, Ketua Komisi 1, juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara DPRD, kepolisian, dan lintas instansi terkait lainnya untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan. (*)

 173 total views,  2 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *