Kejari Panggil Saksi, Anggota DPRD Ngawi Disebut Kasus Hibah

Ngawi, WartaEtika (Jatim) – Urai rasuah Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 senilai Rp19,1 Miliar yang telah menyeret (YYN) seorang mantan Staff Sekretariat DPRD Ngawi menjadi tersangka pada Selasa (3/9/2024) lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

Hari ini, Kejaksaan Negeri Ngawi masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi dari lembaga pendidikan yang menerima hibah pada 2022 lalu. Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada lagi lembaga pendidikan yang dipungut maupun dipotong saat menerima dana hibah tersebut.

Kepala Sekolah TK Dharma Wanita Desa Girikerto, Kecamatan Sine, Ira Widayanti,37 yang dipanggil menjadi saksi itu mengatakan, dirinya memenuhi panggilan Kejari Ngawi untuk bersaksi soal kasus dana hibah yang diterima lembaga sekolahnya.

Saat itu ia memperoleh dana hibah dari usulan Anggota DPRD sebesar Rp20 juta untuk pembelian sarpras sekolah.

“Untuk pertanyaan nya tadi hanya cuma dapat info dari mana untuk mendapatkan dana ini juga penggunaan dana hibah itu sendiri dan juga apakah ada pemotongan atau tidak,” katanya usai menjalani pemeriksaan di Kejari Ngawi, Jumat (6/9/2024).

Ira menambahkan, pada proses pengajuan hibah itu, dirinya mendapat informasi dari temannya yang merupakan istri dari salah satu anggota DPRD Ngawi dari Partai Keadilan Sejahtera.

Meski demikian, ia memastikan dana Rp20 juta dari dana hibah Dikbud Ngawi itu ia terima utuh dan tidak ada potongan.

“Iya usulan dari DPRD dan kebetulan teman saya itu istri dari anggota DPRD Ngawi yaitu Pak Haryanto kemudian di kasih info, tapi di sekolah kami kebetulan tidak ada potongan sama sekali” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Panti Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Wiyuli Hartoto dipanggil untuk bersaksi dalam kasus tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya.

Mendasar Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/ /404
.101.2/B/2022
sekolah tersebut menerima dana hibah Dikbud 2022 itu senilai Rp200 juta untuk kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah.

“Kami dipanggil hanya menjadi saksi terkait Dana Hibah Dikbud 2022,” kata Kuasa Hukum Wiyuli, Bagas Sukmo.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo menyampaikan hari ini pihaknya kembali memanggil 3 orang saksi baru untuk mengusut kasus tersebut.

“Ada tiga saksi kita panggil hari ini, Kepala Sekolah SMK Panti Permadi Siwi 2 Kecamatan Ngrambe, Kepala Sekolah TK Dharma Wanita Girikerto dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ngawi,” Katanya.(Yan)

 279 total views,  2 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *