Kejari Gelar Seminar Ilmiah, Ini Kata PJ Bupati Tubaba

Tubaba, Dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke-63 kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Tulangbawang Barat provinsi Lampung menggelar seminar ilmiah. Dengan Tema, “Pentingnya peran serta masyarakat dan media dalam penegakan hukum yang tegas dan humanis.

Acara tersebut,berlangsung digelar di sessat Agung bumi gayo islamic center kelurahan Panaragan jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, pada Kamis (13/07/2023)

Hadir dalam kegiatan, PJ Bupati Tubaba Firsada, kepala Kejari Sri Haryanto, ketua DPRD Ponco nugroho, Kapolres Ndaru Istimawan, Dandim, Dosen Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Budhiono, Forkopimda, Forum camat, abdesi, Tokoh Masyarakat, seluruh ketua organisasi pers serta ketua LSM ,ormas dan tamu undangan

Dalam kesempatan tersebut PJ Bupati Tubaba Firsada menyampaikan dalam sambutannya, apresiasi setinggi-tingginya atas digelarnya acara yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari bakti Adhyaksa ke-63.

“Dengan tema demikian peran serta masyarakat dan media dalam penegakan hukum yang tegas dan humanis yang sangat selaras dapat turut berkontribusi dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan manis untuk pembangunan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai Lebih maju lagi,” ucap Firsada.

Dikesempatan yang sama Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto dalam sambutannya, berterima kasih atas kehadiran bagi kehadiran dalam peringatan hari Bhakti Adhyaksa 63 yang jatuh pada hari tanggal 22 Juli sebuah momentum berdirinya korps Adhyaksa.

“Momentum ini Menjadi tonggak sejarah bagi bangsa dan negara dalam penguatan dan penegakan supremasi hukum dalam perkembangan dinamikanya kejaksaan di Indonesia republik Indonesia,” kata kepala Kejari.

Selanjutnya Kejari juga mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 bahwa kejaksaan republik Indonesia termasuk salah satu badan yang berfungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 termasuk di dalamnya pelaksanaan penuntutan penegakan hak asasi manusia perlindungan kepentingan umum serta pemberantasan korupsi dan nepotisme.

“lembaga kejaksaan secara berjenjang dari kejaksaan Agung kejaksaan tinggi hingga kejaksaan negeri merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dalam melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penutupan serta kewenangan lain berdasarkan tugas dan fungsi

Kejari bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, jaksa adalah satu dan tidak terpisah-pisah, tegas dan humanis. kejaksaan tetap mendukung dan mengawal pembangunan nasional yang merata di seluruh Indonesia,” Tambahnya.

Menurut dia, dengan harapan seminar ilmiah ini dapat menjadi literasi kita bersama khususnya dalam pelipatan peran serta masyarakat dan juga rekan-rekan media dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten tulang bawang Barat sehingga ke depan dapat terbangun kesepahaman mengenai proses-proses penegakan hukum.

“persoalan-persoalan mengenai pelaksanaan kewenangan seperti penyidikan penyelidikan dan sejenisnya agar tidak menabrak norma-norma dan kode etik profesi yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *