DPRD Lampung Ajukan Nama Pj Gubernur

Bandar Lampung, WartaEtika (Lampung) – DPRD Provinsi Lampung telah mengajukan tiga nama jabatan untuk Pejabat (Pj) Gubernur Lampung ke Kementerian Dalam Negeri, menggantikan Gubernur Arinal Djunaidi yang masa jabatannya akan berakhir pada 12 Juni 2024.

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, menyebutkan tiga calon yang diusulkan: Fahrizal Darminto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung; Rahman Hadi, Sekretaris Jenderal DPD RI; dan Samsudin, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Awalnya ada lima nama, namun kami menyaring menjadi tiga calon utama,” kata Mingrum Gumay.

Mingrum menambahkan bahwa penetapan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur sepenuhnya menjadi wewenang Presiden Joko Widodo.

“DPRD menyerahkan keputusan akhir kepada Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Lampung juga telah mengadakan rapat paripurna pada awal Mei 2024 untuk menyetujui pemberhentian Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024. (*)

 240 total views,  2 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *