Diduga Plt Kadiskes Lamtim Galang Dukungan Untuk Paslon

Sukadana, WartaEtika (Lampung Timur) – Diduga pelaksana tugas (Plt) kepala dinas kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur (Lamtim) Hairul Azman menyatakan dukungan di hadapan kepala Unit Pelayanan Tingkat Pertama (UPTD) Puskesmas sekabupaten lamtim kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati lamtim, jumat (04/10/24).

“Ya beberapa hari lalu kepala UPTD Puskesmas dikumpulkan, awal mulanya acara sosialisasi absen online oleh diskominfo, sepulang dari sana oknum kepala dinas dan ASN UPTD berinisial M memohon dukungan untuk salah satu calon diduga paslon M Dawam Rahardjo, di aula puskesmas mataram baru,” ungkap salah satu nara sumber yang enggan di sebutkan identitasnya itu.

Menanggapi hal itu Plt Kadiskes Lamtim Hairul Azman membantah bahwa dirinya telah mrndukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati lamtim. “Tidak benar dan kapan saya kumpulkan, saya hanya minta didoakan agar beliau (Dawam) selalu sehat,” terangnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Berdasarkan UU ASN 5/2014, tindakan yang dianggap tidak netral bagi ASN adalah ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya mereka tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta melakukan dukungan kepada salah satu calon baik itu pemilihan bupati atau gubernur.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Ada sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 12 juta. Kita sedang pelajari informasi tersebut, setelah lengkap alat bukti kita akan laporkan ke bawaslu dan sedang kita kaji apakah perlu di laporan ke pihak kepolisian terkait tindak pidana tertentu,” papar Muhlisin (56) salah satu perwakilan organisasi masyarakat yang ada di kabupaten lampung timur.(Hsn)

 160 total views,  2 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *