BPHN Audiensi dengan DPRD Lampung Terkait JDIH

Bandar Lampung, WartaEtika (Lampung) — Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar audiensi dengan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung pada Senin (13/05/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sedang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung.

Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny P. Simamora, menyambut baik langkah positif yang diambil Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Ia menekankan pentingnya memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan JDIH di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, mengingat masih banyak Sekretariat DPRD yang belum memiliki dasar hukum untuk pengelolaan JDIH.

“Pembentukan dasar hukum JDIH dalam peraturan daerah akan memperkuat pengelolaan JDIH di DPRD Provinsi Lampung. Hal ini penting untuk memetakan dan memperkuat organisasi dalam pengelolaan JDIH,” ujar Jonny di Ruang Rapat Hardjito BPHN.

Jonny optimis Peraturan Daerah (Perda) tentang JDIH ini akan menjadi warisan penting untuk pengembangan JDIH di Provinsi Lampung. Diharapkan, Perda ini akan memberikan mandat yang jelas dan kuat kepada Sekretariat DPRD untuk mengelola JDIH secara profesional dan berkelanjutan.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh, menyatakan bahwa melalui Perda ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk pengelolaan JDIH secara profesional dan berkelanjutan.

JDIH merupakan fondasi penting dalam menyediakan informasi hukum yang tepat dan transparan bagi masyarakat di Lampung. Dengan langkah ini, diharapkan akses informasi hukum akan meningkat secara substansial dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang membutuhkan informasi hukum di Provinsi Lampung. (*)

 251 total views,  2 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *