Babinsa Koramil Karangjati Himbau Pemasangan Jebakan Tikus dengan Listrik

Ngawi, Wartaetika – Babinsa Koramil 0805/05 Karangjati, Kopda Handik bersama Bhabinkamtibmas memberikan himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada masyarakat khususnya para petani di wilayah binaan Desa Sidorejo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Kamis (08/12/2022)

Kopda Handik mengatakan, larangan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, karena dapat membahayakan keselamatan orang.

“Ini merupakan langkah awal yang akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat khususnya para petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang,” kata Kopda Handik saat ditemui.

Lebih lanjut Ia meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut, sebagai upaya antisipasi jatuhnya korban jiwa.

“Kami berharap masyarakat menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus, seperti penggunaan racun tikus, pengasapan pada lubang-lubang tikus, pemasangan rumah burung hantu sebagai predator alami tikus serta perburuan tikus dengan senapan angin,” pungkasnya.(Pudi)

 233 total views,  2 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *