Serikat Petani Lampung Geruduk Polda Lampung

Lampung, WartaEtika – Serikat Petani Lampung bersama dengan segala elemen masyarakat NGO dan Mahasiswa datangi POLDA Lampung. Mereka menuntut untuk segera dihentikan segala bentuk intimidasi yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum kepada masyarakat miskin. Petani menuntut untuk menghentikan Kriminalisasi kepada Petani Kota Baru, dan segera melanjutkan laporan terkait dengan pengerusakan tanam tumbuh yang dikukan oleh kaki tangan Pemprov Lampung. Ditambah, petani juga menuntut agar kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku dugaan MAFIA TANAH di lahan garapan petani Desa Sripendowo dan 8 desa lainnya, (17/10/24).

Petani berbondong bondong datangi polda menggunakan 25 truk, dan belasan mobil pick up. Mereka datang dari Lampung Timur dan Lampung Selatan. Massa aksi juga dihadiri oleh NGO dan mahasiswa yang ikut bersama petani dalam menyampaikan tuntutan dan aspirasinya kepada Polda Lampung.

Petani penggarap Kota Baru terancam kehilangan tanah akibat di rampas oleh Pemprov, Petani selalu dihadapkan pada kemiskinan yang bahkan sekarang terancam kehilangan lahan. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, petani kota baru di krimialisasi oleh orang yang diduga tangan tangan pemprov dan saat ini laporan kepada petani sudah berlanjut pada tahap penyidikan. Sedangkan, laporan penggusuran yang dilayangkan oleh petani dihentikan pada tahap penyelidikan (SP2Lid).

Petani penggarap dari Desa Sripendowo pada 29 Mei 2024 telah memasukkan pengaduan adanya dugaan Mafia Tanah di lahan garapannya pada POLDA Lampung. Namun, hingga saat petani datangi POLDA Lampung hari ini, proses pengungkapan belum dan tidak dilakukan. Padahal Kapolri sudah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk Mafia Tanah, namun Polda Lampung seakan tidak merespon dan lambat proses pengungkapan kasus.

Atas dasar itulah para Petani yang tergabung dalam SERIKAT PETANI LAMPUNG menuntut dan mendorong kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Menuntut kepada Polisi untuk berlaku adil dan dapat melihat kasus pada sisi keadilan yang seharusnya ditegakkan.(*)

 231 total views,  4 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *