Aleg PKS Minta Pemda Intip Perda Pariwisata Lampung

Bandar Lampung, WartaEtika (Lampung) – Sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2012, yang telah direvisi melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi Lampung (RIPPAR), Fraksi PKS DPRD Lampung terus menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur yang memadai dalam mendukung potensi pariwisata daerah. Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung, Amrullah BS, menegaskan perlunya infrastruktur yang lengkap dan modern untuk menopang sektor pariwisata Lampung yang terus berkembang, terutama di kawasan wisata bahari dan alam.

Sebagai bagian dari APBD 2024, pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,01 miliar untuk pengembangan koridor wisata strategis, termasuk perbaikan jalan sepanjang 149,6 kilometer di berbagai wilayah penting. Upaya ini merupakan bagian dari inisiatif yang lebih besar untuk memastikan bahwa para wisatawan memiliki akses yang baik melalui jalan-jalan yang terawat serta fasilitas publik lainnya, yang sangat penting bagi kemajuan sektor pariwisata Lampung.

“Pengembangan ini bukan hanya soal memperbaiki aksesibilitas, tetapi juga memberikan pengalaman yang aman dan berkesan bagi wisatawan, yang pada akhirnya akan meningkatkan ekonomi lokal,” ungkap Amrullah BS.

Aleg PKS yang mewakili masyarakat Lampung Utara dan Waykanan juga menegaskan bahwa proyek infrastruktur ini sejalan dengan visi jangka panjang pemerintah provinsi sebagaimana tercantum dalam Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Lampung, yang menargetkan Lampung sebagai destinasi wisata utama di Indonesia. “Fokus pada wisata bahari, budaya, dan ekowisata membutuhkan dukungan infrastruktur berupa jalan, pusat informasi, dan fasilitas umum yang memadai untuk memenuhi kebutuhan wisatawan domestik maupun mancanegara, “ungkapnya.

Anggota Dewan yang berlatarbelakang Bakul Singkong inipun mengingatkan bahwa Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda 6 Tahun 2012, tentang Rencana Induk Pariwisata Provinsi Lampung, menekankan jika Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) , terdiri dari 3 DPD yaitu: 1) Teluk Betung, Selat Sunda – Bakauheni, dan sekitar, 2) Pesisir Pantai Barat Lampung, dan sekitar dan 3) Taman Nasional Way Kambas dan sekitar.

“Tanpa mengurangi rasa hormat atas niat baiknya kepada OPD terkait, jika pembangunan infrastruktur jalan kawasan pariwisata seyogyanya tetap mengacu pada Perda Rencana Induk Pariwisata Daerah khususnya mengenai lokasi pembangunan infrastruktur, sehingga tetap relevan dengan koridor aturan hukum yang ada,” tegas Amrullah BS.

Dia memastikan bahwa Fraksi PKS sepenuhnya mendukung inisiatif pemerintah ini dan mendorong peningkatan kesejahteraan dengan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai rencana, sepanjang sesuai dengan Peraturan Daerah yang jadi produk politik dan kesepakatan antara Pemprov bersama DPRD. “Lampung memiliki potensi yang luar biasa besar. Dengan infrastruktur yang tepat, kita sedang membuka jalan bagi industri pariwisata yang sejahtera, yang tidak hanya membawa manfaat bagi masyarakat lokal tetapi juga melestarikan kekayaan alam dan budaya kita,” tutup Amrullah BS.(*)

 189 total views,  5 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *