DPRD Lampung Klarifikasi Pengusulan PJ Gubernur: Proses Berdasarkan Diskusi Fraksi

Bandar Lampung, WartaEtika (Lampung) – Tenaga Ahli Ketua DPRD Provinsi Lampung, M. Alkautsar, memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pengusulan Penjabat (PJ) Gubernur Lampung menjelang akhir masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi yang berakhir pada 12 Juni 2024.

Alkautsar mengklarifikasi bahwa nama Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Fahrizal Darminto, MA, muncul sebagai kandidat utama karena diusulkan oleh berbagai fraksi di DPRD. Menurutnya, proses pengusulan ini merupakan hasil dari diskusi fraksi-fraksi dan bukan keputusan sepihak.

“Nama Pak Sekda ada dalam usulan beberapa fraksi, jadi tidak perlu dibahas lagi. Jika Ketua DPRD mengusulkan nama di luar usulan fraksi, barulah itu menjadi masalah dan harus ditelaah lebih lanjut,” ungkap Alkautsar pada Selasa (21/5/2024).

Alkautsar menjelaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari paripurna mengenai akhir masa jabatan Gubernur beberapa waktu lalu. Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pejabat daerah, usulan sebelumnya secara otomatis batal dan harus diperbarui.

“Pak Sekda masih aktif berkomunikasi dan terlibat dalam banyak agenda besar di Provinsi Lampung. Jadi, adalah hal yang rasional jika beliau mengusulkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa usulan yang diajukan bersifat sebagai rujukan untuk pengambilan keputusan, bukan jaminan bahwa nama yang diusulkan akan diterima. Penunjukan PJ Gubernur adalah kewenangan pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki hak untuk mengusulkan nama-nama kandidat potensial.

“Selain DPRD, Kemendagri juga bisa mengusulkan nama-nama yang dianggap potensial. Jadi, keputusan akhir ada di tangan pusat, dan tidak ada masalah dengan hal tersebut,” tutup Alkautsar. (*)

 182 total views,  4 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *