Rapat Paripurna DPRD Bahas Akhir Masa Jabatan Arinal Djunaidi

Lampung, WartaEtika – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengadakan rapat paripurna pada hari Rabu, 8 Mei 2024, untuk membahas usulan pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi yang masa jabatannya berakhir pada Juni 2024. Rapat ini akan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung mulai pukul 10.00 WIB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua III DPRD, Yozi Rizal.

“Besok kami akan mengadakan paripurna untuk mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi,” kata Yozi Rizal pada Selasa, 7 Mei 2024.

Arinal Djunaidi dilantik pada 12 Juni 2019 oleh Presiden Joko Widodo, dan masa jabatannya sesuai jadwal akan berakhir pada bulan depan. Meski begitu, hingga saat ini DPRD Provinsi Lampung belum mengajukan calon Pejabat (Pj) Gubernur yang akan menggantikan Arinal.

“Belum ada usulan calon Pj Gubernur yang final. Usulan sebelumnya juga sudah tidak relevan, dan kami belum memutuskan calon baru,” tambah Yozi.

Sebelumnya terdapat isu bahwa masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 akan diperpanjang 5 tahun setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dengan keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, kepala daerah hasil pemilu 2018 yang dilantik pada tahun 2019 akan tetap menjabat selama lima tahun.

Dengan keputusan tersebut, Gubernur Arinal Djunaidi akan melanjutkan jabatannya hingga Juni 2024. DPRD Lampung sebelumnya juga mengusulkan beberapa nama untuk calon Pj Gubernur, antara lain Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Samsudin, yang diusulkan oleh berbagai fraksi. (*)

 274 total views,  4 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *