Babinsa Kedunggalar Monitoring Pembagian PTSL

Ngawi, Wartaetika – Di wilayah kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Sebanyak 1034 warga Desa Kedunggalar menerima Sertifikat tanah program PTSL Tahun 2022/2023 yang di bagikan di Lapangan Dusun Kedunggalar, Desa Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Kamis (26/01/2023).

Babinsa Koramil 0805/13 Kedunggalar Sertu M. Imron saat monitoring sekaligus juga memantau keamanan serta ketertiban jalannya proses pembagian dari Badan Pertanahan Nasional tersebut mengatakan PTSL yang merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat”ujarnya.

Staf BPN menambahkan,PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.(Pudi)

 190 total views,  4 views today

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *